Pemerintah Kabupaten Bintan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sosial keagamaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja sosial keagamaan yang telah berkontribusi dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sosial keagamaan di Kabupaten Bintan, baik Muslim maupun non-Muslim.
Adapun pekerja sosial keagamaan yang berhak mendapatkan perlindungan meliputi guru ngaji, mubaligh atau mubalighah, imam masjid, surau dan mushola, penjaga masjid, pengelola tempat pemakaman umum (TPU), serta pekerja keagamaan lainnya yang memenuhi ketentuan.
Untuk dapat mengikuti program ini, pekerja sosial keagamaan harus terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) sebagai pekerja sosial keagamaan di Pemerintah Kabupaten Bintan. Khusus pekerja sosial keagamaan non-Muslim, pendaftaran juga didasarkan pada surat tugas dari tempat ibadah.
Proses pendaftaran bagi pekerja sosial keagamaan Muslim dilakukan melalui dinas terkait dengan melengkapi dan mengusulkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK), melalui koordinasi Kesra dan Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, bagi pekerja sosial keagamaan non-Muslim, usulan pendaftaran berasal dari tempat ibadah atau ketua organisasi keagamaan dan dikoordinasikan melalui Kementerian Agama.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bintan memberikan dukungan terhadap perlindungan pekerja sosial keagamaan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah melakukan pembayaran iuran bagi peserta yang terdaftar dan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program perlindungan ini melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan di Bintan Buyu – Bandar Seri Bentan, atau melalui nomor kontak 081270174717.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, diharapkan para pekerja sosial keagamaan dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera, sekaligus mendukung terwujudnya Bintan Juara dan masyarakat yang sejahtera.
Link publikasi resmi Perbup : https://jdih.bintankab.go.id