Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 826 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran
2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, maka
Pemerintah Kabupaten Bintan akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :