Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 826 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022, maka Pemerintah Kabupaten Bintan akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :
Dinas Komunikasi dan Informatika
Pemerintah Kabupaten Bintan
Waktu baca: ~3 menit
Perbesar Foto
Dokumen Lampiran Berita
1667612030507.pdf