MC Bintan - Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti bersama Ketua DPRD
Bintan, Fiven Sumanti menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan
kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di
Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/08). Nota Kesepakatan
Perubahan KUA dan PPAS TA. 2026 itu menjadi bagian penting dalam
rangkaian proses penyusunan dan perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun
Anggaran 2026.
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti menuturkan bahwa
Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS diselenggarakan sesuai amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS TA. 2026 merupakan bentuk
penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari
sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
βIni bentuk
penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari
sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai
respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat
yang berkembang sepanjang tahun berjalan,β ujarnya singkat.
Selain
itu, Deby juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota DPRD, dan
Banggar yang telah mengawal seluruh proses pembahasan hingga
penandatanganan kesepakatan dapat terlaksana sesuai jadwal. Dan dengan
telah disepakati hal ini, Pemda Bintan akan segera menyelesaikan dan
menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan untuk
dibahas bersama.
"Tahapan ini mencerminkan komitmen antara
legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan
dengan memperhatikan indikator makro serta regulasi yang berlaku,"
tutupnya.
Pada: Jumat, 14 Agustus 2026 12:43:52
β’
views
Pemkab dan DPRD Bintan Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA PPAS TA 2026
Kabupaten Bintan