Loading...
Pada: 25 April 2025 554 views

" BKAD Bintan Lakukan Sosialisasi dan Bimtek Untuk Peningkatan Kinerja Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Se Kabupaten Bintan "

Kabupaten Bintan

Article featured image
 

Badan keuangan dan aset daerah kabupaten bintan mengadakan acara sosialisasi dan bimbingan teknis dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan kinerja pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang pengguna se Kabupaten bintan pada tanggal 13- 14 Desember 2021 di hotel Bintan Pearl Beach Resort.

Dalam acara ini mengundang pemateri dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, yak ini Ibu Ir. Amanah, MT. Acara dibuka oleh Kepala Bkad kabupaten bintan yg diwakilkan oleh ibu Dra. Hj. hatriah.

Dalam kata sambutannya, diharapkan agar acara ini bisa memberikan motivasi bagi seluruh pengurus barang pengguna OPD KABUPATEN BINTAN untuk tetap semangat dalam menyelesaikan tugas2 dan amanah yg dijalankan. Karena hasil kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas dari pengurus barang pengguna dalam melaporkan barang milik daerah di opdnya masing2, pemkab bintan masih mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian oleh auditor BPK yang ke 10 kali secara berturut-turut.


Dalam pemaparan pemateri oleh ibu ir. amanah, mt. Disosialisasikan permendagri no. 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang merupakan pelengkap atas regulasi2 yang telah terbit sebelumnya.

Permendagri 47 tahun 2021 menekankan kepada pengurus barang pengguna opd agar lebih tertib administrasi dalam melaporkan barang milik daerah pada masing2 opd. Dalam permendagri ini juga menjelaskan terkait formulir2 yg harus disiapkan dan terkait arahan2 teknis bagi pengurus barang dalam membukukan, menginventarisasi dan melaporkan barang milik daerah.

Pemateri juga memperkenalkan aplikasi e-bmd yang dikembangkan oleh pihak kemendagri utk memudahkan pemda dalam melakukan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yg berbasis web dan tentunya sudah mengacu pada permendagri 47 tahun 2021.


Dengan adanya regulasi Permendagri 47 tahun 2021 ini memberikan kabar baik kepada daerah dalam menyikapi masalah aset selama ini yang tidak diketahui atau pun sudah hilang akibat berpindah kantor ataupun dimusnahkan karena rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Sesuai dengan arahan kebijakannya menjadikan catatan aset yang lebih terarah pemanfaatan dan pengamanan asetnya yg tertib administrasi dan akuntabel.

Semoga aset-aset dikabupaten Bintan bisa dikelola dg baik oleh para pengurus barang dan pembantu pengurus barang OPD.kerja keras hari ini adalah untuk kesuksesan dimasa yang akan datang.

Bagikan Postingan Ini: